oleh

Sanksi Penjara Bagi Penimbun Tabung Oksigen

KOTA PEKALONGAN – Para penimbun tabung oksigen dan obat-obatan terapi Covid-19 harus siap menjalani sanksi penjara. Begitu pula dengan orang-orang yang menjualnya dengan harga lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Iptu Bambang Slamet Koadi, mengungkapkan, setiap orang yang terbukti menjual obat atau tabung dengan harga tidak wajar dapat dikenai hukuman 2-10 tahun penjara. Sanksi tersebut diberikan atas dasar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 62 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga  CSR Perum Bulog Salurkan Bantuan Beras Kepada Purbalingga

Ditambahkan, kepolisian melakukan pemantauan secara intensif di sejumlah apotek dan rumah sakit di Kota Pekalongan. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga maupun kelangkaan obat dan tabung oksigen.

“Pengawasan dan pengecekan di lapangan selalu kami lakukan di apotek dan rumah sakit memastikan ketersediaan tabung oksigen dan obat, memastikan kelancaran distribusi hingga stabilitas harga-harga,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (9/8/2021).

Baca Juga  Mal Pelayanan Publik Sebagai Pemutus Mata Rantai Perizinan Berbelit

Bambang mengaku, saat terjadi lonjakan kasus di Kota Pekalongan pada Juli lalu, beberapa rumah sakit sempat mengalami kelangkaan tabung oksigen. Namun, ketersediaan tabung oksigen kini mulai normal kembali seiring tren penurunan jumlah kasus Covid-19 di Kota Pekalongan.

“Pada saat terjadi kelangkaan kemarin, kami berkoordinasi dengan  Ditreskrimsus Polda Jateng agar bisa dibantu dikirimkan dari daerah-daerah lain untuk pemenuhan pasien. Alhamdulillah, saat ini sudah bisa tercukupi semuanya dengan mulai menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Pekalongan,” terangnya.

Baca Juga  PDI-P Puji KSAD Dudung Terima Dua Penghargaan dari Angkatan Darat Singapura

Iptu Bambang mengimbau warga melaporkan kepada pihak kepolisian setempat apabila menemukan pihak yang menjual obat atau tabung oksigen yang dengan harga lebih dari HET. Masyarakat juga bisa melaporkannya ke kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota atau  melalui pusat layanan darurat  all center 110.

“Oleh karena itu, silakan bagi masyarakat yang menemukan adanya ketidakwajaran harga, maupun penimbunan obat-obat Covid-19 dan tabung oksigen, bisa melaporkan langsung ke kami ataupun melalui Call Center 110,” pungkasnya. (*/cr1)

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed