oleh

Puluhan LSM di Kalimantan Selatan Gugat Class Action Terkait Banjir

BANJARMASIN – Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimantan Selatan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait banjir besar yang melanda di beberapa titik. Senin, (1/2/2021).

Ketua Umum P3HI Aspihani Ideris menjelaskan gugatan class action ini dilakukan terkait dampak banjir besar yang menyebabkan masyarakat Kalsel banyak yang dirugikan.

“Dampak banjir di Kalsel ini jika kita menilai dari secara materi kerugian tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun rupiah,” kata Aspihani.

Baca Juga  Habib Umar Alhamid Dan Warga Banten Tanggapi Pernyataan KSAD Dudung Abdurachman

Menurut laki-laki kelahiran Gudang Hirang 23 Januari 1975 ini, bedah perkara yang dilakukan P3HI bersama sejumlah petinggi LSM di Kalsel, untuk penilaian kerugian tersebut dinilai dari sektor pendidikan, kesehatan dan sosial, pertanian, perikanan, infrastruktur, dan produktivitas ekonomi masyarakat.

“Anda lihat sendirikan, tidak sedikit keramba ikan masyarakat banyak yang hancur, selain itu dari pertanian tidak sedikit tanaman padi dan lainnya mati akibat terendam air banjir besar ini, bahkan infrastruktur jalan dan jembatan banyak yang rusak” jelas tokoh pergerakan Kalsel ini.

Baca Juga  Kemenag RI Beri Dukungan Muktamar ke-20 Mathla’ul Anwar

Kata Aspihani, itu hanya kerugian secara materi mencapai Rp 1,5 triliun. Kerugian secara imaterial tidak bisa di nilai dengan uang.

“Satu triliun, dua atau tiga triliun, nggak bisa di nilai dengan jumlah uang kerugian imaterial ini. Tidak sedikit warga yang stress akibat dilanda bencana banjir besar di Kalsel ini,” tutup Aspihani. (*/cr3).

Baca Juga  Kecam Parodi Lagu Indonesia Raya, LaNyalla: Menginjak-injak Kehormatan RI!

News Feed