oleh

PERADI Profesional Dorong Pembentukan Lembaga Kehormatan Advokat Nasional di Era Multi-Bar

Jakarta — Dewan Kehormatan PERADI Profesional yang terdiri dari Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Dossy Iskandar Prasetyo, S.H., M.H., dan Dr. Kristiawanto, S.H., M.H., menegaskan urgensi penguatan pengawasan etik advokat melalui pembentukan Lembaga Kehormatan Advokat Nasional. Gagasan ini dinilai sebagai jawaban konstitusional atas realitas sistem multi-bar yang kini berkembang di Indonesia.

Menurut Dewan Kehormatan, pijakan konstitusionalnya bersumber dari Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman serta keberadaan “badan-badan lain” yang fungsinya berkaitan dengan peradilan. Dalam konteks ini, advokat dipandang sebagai bagian dari penegak hukum yang menopang sistem peradilan imparsial melalui peran adversarial dalam proses persidangan.

Kedudukan advokat sebagai penegak hukum juga ditegaskan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menyebutkan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Status officium nobile ini menuntut adanya pengawasan etik yang ketat melalui organisasi advokat dan Dewan Kehormatan yang independen.

Baca Juga  - Pemerintah kota Ambon menggelar Halal bI Halal yang dilangsungkan di gedung Islamic Center Ambon, Rabu (10/5/2023) siang. Dalam kegiatan tersebut juga dialkukan pelantikan Majelis Ta'lim Al -Madinah Pemkot Ambon. Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku, Halal BI Halal merupakan program pemkot Ambon disetiap tahun pasca Idul Fitri. Menjadi momentum yang tepat dalam meningkatkan semangat kerja dan merajut kebersamaan terutama dalam tugas pengabdian dan pelayanan bagi kota Ambon tercinta. "Selaku Penjabat Wali Kota Ambon, saya menyambut gembira Halal BI Halal ini. Kegiatan ini sudah menjadi tradisi di Indonesia termasuk di kota ini,"kata Wattimena saat memberikan sambutan. Dirinya juga berpesan kepada pengurus majelis Ta'lim Al -Madinah Pemkot Ambon, untuk segara menggelar rapat kerja dan menyusu program kerja, agar secepatnya dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai topoksinya. Dalam sambutannya, Wattimena mengaku dipenghujun masa baktinya selaku Pj. Wali Kota Ambon, dari 11 program prioritas yang diusungnya, masih terdapat sejumlah program yang belum terealisasi dengan baik. "Tinggal dua pekan lagi saya menjadi Pj. Wali Kota Ambon, saya sadar bahwa masih ada program yang belum terselesaikan namun saya optimis bahwa ke depan siapapun yang akan melanjutkan tugas ini akan melakukan yang terbaik untuk kita Ambon yang kita cintai ini,"kata Wattimena. Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Agama kota Ambon, H.R.A.Fachrurrazy Hassannusi memberikan Hikmah Halal BI Halal. "Berbeda Agama itu biasa, tapi kalau kita ribut karena perbedaan rasanya kita belum dewasa untuk memaknai perbedaan, karena dalam perbedaan itu kita bersama- sama membangun kota ini,"terangnya. Kegiatan ini juga di hadiri Ketua DPRD Kota Ambon, perwakilan Kodam dan Polda Maluku seluruh jajaran ASN Pemkot dan Kemenag Kota Ambon, berbagai lapisan masyarakat meliputi Tokoh Adat, tokoh Agama, Akademis serta seluruh Anggota Forum komunikasi Umat beragama di ikuti undangan lainnya Halal BI Halal Pemkot Ambon itu di isi dengan berbagai penampilan mulai dari tarian hingga lagu-lagu religi.

Namun, dalam praktik multi-bar saat ini, muncul tantangan serius terkait efektivitas pengawasan etik. Setiap organisasi advokat memiliki Dewan Kehormatan sendiri dengan standar yang berpotensi berbeda. Kondisi ini membuka celah bagi advokat yang dijatuhi sanksi etik di satu organisasi untuk berpindah ke organisasi lain, sehingga menghindari eksekusi putusan etik.

Dewan Kehormatan PERADI Profesional menilai, problem tersebut tidak dapat diselesaikan dengan kembali pada monopoli single-bar, tetapi melalui pembentukan lembaga kehormatan bersama yang bersifat nasional, lintas organisasi, dan independen. Lembaga ini diusulkan memiliki fungsi standardisasi kode etik tunggal, menjadi lembaga banding tertinggi, serta mengelola basis data nasional rekam jejak advokat.

Baca Juga  TNI Al Pasmar 3 Melaksanakan Serbuan Vaksinasi Kepada Masyarakat Maritim Di Kabupaten Sorong Papua Barat

Gagasan ini dinilai sejalan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan No. 101/PUU-VII/2009 dan No. 35/PUU-XVI/2018, yang mengakui keberagaman organisasi advokat namun tetap menekankan pentingnya fungsi pengawasan etik yang independen dari campur tangan pemerintah.

Untuk memperkuat legitimasi formal, Dewan Kehormatan mendorong revisi UU Advokat atau pembentukan Peraturan Pemerintah yang secara tegas memandatkan pembentukan Dewan Kehormatan Pusat (Nasional). Selain itu, standar pengawasan etik diusulkan mengadopsi praktik internasional dari International Bar Association (IBA) agar profesi advokat Indonesia memiliki daya saing global.

Dalam model yang ditawarkan, pengawasan dilakukan berlapis. Pada tingkat internal, masing-masing organisasi tetap menjalankan fungsi pengawasan etik. Sementara pada tingkat nasional, Lembaga Kehormatan Advokat Nasional berperan sebagai supervisory body dan lembaga banding untuk pelanggaran berat, termasuk pemberhentian tetap.

Pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian penting dari gagasan ini, melalui pembentukan integrated database advokat yang terhubung dengan sistem peradilan elektronik. Dengan sistem tersebut, advokat yang dijatuhi sanksi berat tidak dapat kembali berpraktik melalui organisasi lain.

Baca Juga  Disdukcapil Magelang Terus Berinovasi dengan Program Si Bulan

Lebih jauh, putusan lembaga nasional ini diharapkan memiliki daya ikat erga omnes, yang secara otomatis diikuti dengan penghapusan nama advokat dari daftar di seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia. Lembaga ini juga diusulkan memiliki kewenangan audit kepatuhan terhadap kantor-kantor hukum besar yang menangani perkara lintas negara, khususnya terkait prinsip anti-korupsi dan anti-pencucian uang.

Dewan Kehormatan PERADI Profesional menegaskan, penguatan lembaga kehormatan advokat nasional bukanlah upaya menghidupkan kembali sistem single-bar, melainkan menciptakan sentralisasi standar etik di tengah desentralisasi organisasi. Langkah ini diyakini mampu menjaga integritas profesi advokat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan di era globalisasi.

News Feed