oleh

Pemberlakuan PPKM Darurat Pemkot Pekalongan Padamkan Lampu PJU

PEKALONGAN – Untuk menekan mobilitas warga selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melakukan pemadaman lampu penerang jalan umum (PJU). Selain itu juga terus mengawasi pembatasan waktu operasional tempat kuliner dan fasilitas umum (fasum).

Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan, Slamet Prihantono mengatakan, pihaknya segera bertindak tegas demi membatasi jalannya aktivitas warga.

Baca Juga  Prof KH Didin Hafidhuddin MS: TNI AD Dibawah Kepemimpinan Jenderal Dudung Semakin Amanah dan Dicintai Rakyat

“Ini kami padamkan (PJU) pukul 20.00 WIB. Nah nanti pukul 04.00 WIB, kami nyalakan lagi untuk memulai aktivitas pagi,” kata Totok, sapaannya ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (15/7/2021).

Untuk periode 3-20 Juli 2021, lanjutnya, wali kota juga telah menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai pedoman pembatasan kegiatan masyarakat.

“Ada beberapa titik fasilitas umum yang dibatasi karena menjadi tempat berkumpul atau berkerumunnya masyarakat, diantaranya Alun Alun Kota Pekalongan, Lapangan Mataram, dan Lapangan Jetayu,” ujarnya.

Baca Juga  Terima SMSI Award 2023, Ini Rekam Jejak Ali Basrah

Totok menegaskan, pihaknya bersama jajaran TNI, Polri, dan Satpol PP berupaya terus menertibkan masyarakat agar tidak berkerumun sehingga menurunkan angka kasus Covid-19 di Kota Pekalongan.

“Sudah ada imbauan sosialisasi agar diindahkan masyarakat,” pungkasnya. (*/cr1)

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed