oleh

LBH PP Muhammadiyah Siap Berikan Bantuan Hukum

JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan beserta 75 pegawai KPK diisukan akan diberhentikan karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Menanggapi isu yang telah dikonfirmasi sendiri kebenarannya oleh Novel Baswedan pada Selasa, (4/5/2021) Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah Gufroni menyatakan komitmen untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum.

Baca Juga  Muzani Tinjau Simulasi 3 Ribu Siswa Makan Bergizi Gratis di Batang, Jawa Tengah

“Kita dari bagian masyarakat sipil siap melakukan bantuan hukum kepada 75 pegawai KPK yang akan diberhentikan,” tutur Gufroni. Jumat (7/5/2021).

“Salah satu nama yang santer disebut yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap,” imbuhnya.

Gufroni menduga bahwa penyingkiran 75 pegawai KPK merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK. Karenanya, LBH PP Muhammadiyah segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga  Kegiatan Bootcamp KSAD untuk Gen Z Mendapat Sambutan Positif PBNU dan KNPI

Gufroni curiga upaya tersebut terstruktur sebab adanya keganjilan seperti mengubah status independen pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN). Hal ini telah ditengarai sejak adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK.

News Feed