Medan – Kapolda Sumut Irjen. Pol. Panca Putra menggelar rapat lintas sektoral bersama Forkopimda Provinsi Sumut guna penanganan pandemi Covid-19, Senin (14/2/22).
Perkembangan kasus Covid-19 di Sumatera Utara mengalami peningkatan dimana saat ini terdapat 825 kasus baru yang berasal dari hampir keseluruhan 33 Kab/Kota. “Kita tidak perlu panik dalam menghadapi situasi ini namun kita harus tetap mengikuti aturan-aturan yang telah diterapkan pemerintah,” jelas Kapolda.
Irjen. Pol. Panca Putra menjelaskan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Sumut, Operasi Yustisi yang dilakukan oleh personil gabungan harus ditingkatkan mengingat saat ini masyarakat mulai abai menerapkan protokol kesehatan.
“Kepatuhan masyarakat dalam menjalankan aturan prokes menjadi salah satu kunci menekan laju penyebaran Covid-19 termasuk varian baru yang saat ini muncul yakni Omicron”, jelas Kapolda, dilansir polri.go.id.
Jenderal Bintang Dua tersebut juga menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa harus dibatasi dan apabila ada masyarakat yang melanggar akan diberi sanksi.
“Kita harus yakin mampu melewati gelombang 3 Covid-19 ini. Aturan-aturan yang sudah ada diberlakukan dan diperketat kembali. Tentunya ada sanksi-sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang tidak disiplin”, terang Kapolda. (*/cr1)