oleh

Etik Suryani Pantau Hari Pelaksanaan PPKM Darurat di Sejumlah Lokasi

SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani melakukan pantauan pada hari pertama pelaksanaan PPKM darurat di sejumlah lokasi, Sabtu(3/7/2021). Pantauan juga diikuti oleh Wakil Bupati, Agus Santoso, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Dandim Sukoharjo Letkol Inf Agus Andhy Darmawan.

Bupati bersama rombongan melakukan pantauan sekitar Pasar Ir Soekarno dan juga mendatangi sejumlah rumah makan.

Dalam kesempatan itu, Etik Suryani memberikan sosialisasi sekaligus memasang pamflet yang berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat

Baca Juga  Ganjar Dukung Langkah Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM

“Saya ingin tahu secara langsung bagaimana pelaksanaan PPKM darurat di tengah masyarakat karena ada pembatasan kegiatan khususnya tempat usaha warung makan,” ujar Etik Suryani di tengah-tengah pantauan.

Etik mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat merupakan upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus corona belakangan ini. Hal itu karena terjadi peningkatan penyebaran kasus termasuk di Sukoharjo.

“Bahkan, Kabupaten Sukoharjo masuk kategori pandemi Corona level empat sehingga harus melaksanakan PPKM Darurat,” terangnya.

Baca Juga  Pelabuhan Baru di Labuan Bajo Siap Beroperasi

Menurutnya, upaya pengendalian dalam mengatasi dampak pandemi tidak bisa lakukan oleh pemerintah semata, namun harus dilakukan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Untuk itu, Bupati berharap seluruh masyarakat Sukoharjo bahu membahu, bekerja bersama dan sama-sama bekerja mengatasi permasalahan ini.

PPKM Darurat sendiri diberlakukan 3-20 Juli 2021 dan sudah terbit Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021. Dalam instruksi tersebut salah satunya mengatur tentang pembatasan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dan pembatasan jam operasional untuk rumah makan dan tempat hiburan.

Baca Juga  Konsistensi KSAD Dudung Dalam Mengawal Pancasila Diapresiasi PB NU

Etik juga meminta pada jajaran TNI/Polri dan Satpol PP untuk membantu dalam penerapan kebijakan dan menindak tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/cr1)

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed