oleh

Celah Regulasi PFII Menganga, SMSI Desak DPR Terapkan Proteksi Ketat

DENPASAR — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI terkait potensi celah hukum dan risiko penghindaran pajak dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, desain kelembagaan kawasan tersebut dinilai mendesak untuk dilengkapi klausul pemagaran (ring-fencing) guna melindungi kedaulatan fiskal dan hukum negara.

Desakan tersebut merupakan salah satu poin utama yang mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) SMSI bertema ”Mengkapitalisasi Likuiditas Global untuk Akselerasi Infrastruktur dan Pembangunan Nasional” di Bali.

Dalam forum diskusi yang dihelat pada Jumat (10/7/2026) tersebut, pakar ekonomi perbankan mengingatkan bahaya praktik regulatory arbitrage dan base erosion.

Baca Juga  Ketua TP PKK Kota Makassar Hadiri Welcome Dinner MNEK 2023 Di Anjungan Pantai Losari

Tanpa pengawasan yang ketat, perusahaan berpotensi memindahkan domisili atau pembukuan laba ke PFII demi mendapatkan regulasi dan perlakuan pajak yang lebih longgar, tanpa disertai aktivitas ekonomi yang riil di kawasan tersebut. “Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil,” tegas Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin.

Lima Rekomendasi Strategis Untuk menutup celah hukum tersebut, SMSI merumuskan lima rekomendasi konkret yang diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) RUU PFII:

Baca Juga  - Pemerintah kota Ambon menggelar Halal bI Halal yang dilangsungkan di gedung Islamic Center Ambon, Rabu (10/5/2023) siang. Dalam kegiatan tersebut juga dialkukan pelantikan Majelis Ta'lim Al -Madinah Pemkot Ambon. Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku, Halal BI Halal merupakan program pemkot Ambon disetiap tahun pasca Idul Fitri. Menjadi momentum yang tepat dalam meningkatkan semangat kerja dan merajut kebersamaan terutama dalam tugas pengabdian dan pelayanan bagi kota Ambon tercinta. "Selaku Penjabat Wali Kota Ambon, saya menyambut gembira Halal BI Halal ini. Kegiatan ini sudah menjadi tradisi di Indonesia termasuk di kota ini,"kata Wattimena saat memberikan sambutan. Dirinya juga berpesan kepada pengurus majelis Ta'lim Al -Madinah Pemkot Ambon, untuk segara menggelar rapat kerja dan menyusu program kerja, agar secepatnya dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai topoksinya. Dalam sambutannya, Wattimena mengaku dipenghujun masa baktinya selaku Pj. Wali Kota Ambon, dari 11 program prioritas yang diusungnya, masih terdapat sejumlah program yang belum terealisasi dengan baik. "Tinggal dua pekan lagi saya menjadi Pj. Wali Kota Ambon, saya sadar bahwa masih ada program yang belum terselesaikan namun saya optimis bahwa ke depan siapapun yang akan melanjutkan tugas ini akan melakukan yang terbaik untuk kita Ambon yang kita cintai ini,"kata Wattimena. Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Agama kota Ambon, H.R.A.Fachrurrazy Hassannusi memberikan Hikmah Halal BI Halal. "Berbeda Agama itu biasa, tapi kalau kita ribut karena perbedaan rasanya kita belum dewasa untuk memaknai perbedaan, karena dalam perbedaan itu kita bersama- sama membangun kota ini,"terangnya. Kegiatan ini juga di hadiri Ketua DPRD Kota Ambon, perwakilan Kodam dan Polda Maluku seluruh jajaran ASN Pemkot dan Kemenag Kota Ambon, berbagai lapisan masyarakat meliputi Tokoh Adat, tokoh Agama, Akademis serta seluruh Anggota Forum komunikasi Umat beragama di ikuti undangan lainnya Halal BI Halal Pemkot Ambon itu di isi dengan berbagai penampilan mulai dari tarian hingga lagu-lagu religi.

Penerapan Syarat Substansi (Substance Requirement): Mewajibkan perusahaan penerima fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, serta sumber daya manusia yang beroperasi langsung di kawasan PFII.

Proteksi Perusahaan Domestik: Membatasi entitas domestik agar tidak sewenang-wenang memindahkan domisili hukum atau pencatatan laba ke PFII hanya untuk menghindari pajak nasional tanpa penciptaan nilai ekonomi riil.

Pengawasan Lintas Sektor: Mengatur pertukaran data yang ketat dan pengawasan bersama antara Otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta PPATK.

Klausul Anti-Penyalahgunaan (Anti-Abuse): Memberikan kewenangan penuh kepada regulator untuk menolak atau mencabut fasilitas PFII jika ditemukan struktur korporasi atau skema hukum yang menyimpang dari tujuan awal pembentukan kawasan.

Baca Juga  Sekjen Gerindra Temui Ketum PP Muhammadiyah, Bawa Pesan Prabowo

Keselarasan Standar Global: Menyesuaikan regulasi PFII dengan standar transparansi internasional, seperti prinsip Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dari OECD dan rekomendasi FATF.

SMSI menegaskan bahwa kesuksesan PFII sebagai pusat keuangan global tidak cukup hanya bertumpu pada insentif fiskal dan kemudahan berusaha. Kepastian hukum, tata kelola yang baik (good governance), dan pengawasan yang kredibel menjadi kunci utama agar kehadiran PFII tidak mengorbankan penerimaan negara dan kedaulatan hukum Indonesia.*

News Feed