oleh

Bayar Pajak Daerah di Jepara Kini Bisa Pakai QRIS

JEPARA – Masyarakat Jepara kini tidak perlu repot jika akan membayar pajak. Sebab, pembayaran pajak daerah di Kabupaten Jepara bisa dilakukan dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Ronji menyampaikan, fasilitas pembayaran melalui QRIS untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah secara elektronik. Jadi, masyarakat bisa memanfaatkan dompet elektronik, seperti Gopay, ShopeePay, OVO, Dana, LinkAja, Dompetku, dan sebagainya yang terintegrasi dengan sistem, untuk membayar pajak.

Baca Juga  SMSI Gelar Seminar Nasional Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan, Pengusulan Ditunda.

“Ini juga sebagai bentuk transparansi publik, yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Ronji, pada peluncuran pembayaran pajak melalui QRIS, di Gedung Shima Jepara, Kamis (30/9/2021).

Disampaikan, dalam pemanfaatan QRIS untuk pembayaran pajak daerah, pihaknya bekerja sama dengan Bank Jateng. Video tutorial cara pembayaran ini diputar di sela acara. Video juga ditampilkan pada kanal Youtube Pajak Daerah Jepara milik BPKAD Jepara, pada tautan https://youtu.be/NesOz6kXvDs.

Baca Juga  Gubernur Banten: KH Mas Abdurrahman Layak Jadi Pahlawan Nasional

Selain tutorial tahapan pembayaran pajak daerah melalui QRIS, lanjut Ronji, berbagai informasi pajak daerah lain disediakan di kanal itu.

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengapresiasi penyediaan fasilitas pembayaran pajak, yang mengikuti perkembangan teknologi keuangan. Menurutnya, teknologi tersebut akan semakin memudahkan masyarakat.

“Yang tidak kalah penting, peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak. Ini harus terus diedukasi,” kata bupati, yang akrab disapa Andi.

Baca Juga  Sentra Vaksinasi UID/Gajah Tunggal Group di Berbagai Provinsi, Diawali di Kompleks Gajah Tunggal

Untuk itu, Andi meminta para camat ikut menyosialisasikan cara pembayaran tersebut, kepada masyarakat di masing-masing wilayah. (*/cr1)

Sumber: jatengprov.go.id

News Feed