KLATEN – Ada kabar gembira bagi para petani beras rojolele di Klaten. Pasalnya, Bupati Klaten Sri Mulyani menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Kabupaten Klaten untuk membeli beras rojolele milik petani.
“Perlu saya sampaikan bahwa hari ini saya sudah menandatangani surat instruksi bagi seluruh ASN Klaten agar membeli beras petani, khusus beras rojolele Srinar dan Srinuk. Nanti untuk teknis akan diatur. Ini adalah bukti kebanggaan kita akan produk pertanian Klaten, khususnya produksi beras, agar rojolele kembali menjadi komoditas unggulan masyarakat petani Klaten,” ungkap Sri Mulyani, usai Upacara Peringatan Hari Jadi ke-217 Kabupaten Klaten, di Pendapa Agung Setda Klaten, dan diikuti secara virtual oleh jajaran Pemkab Klaten, Rabu (28/7/2021).
Ditambahkan, untuk mekanisme pembelian beras rojolele oleh ASN, rencananya bakal diatur melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha. Ketentuan selengkapnya, sudah diatur melalui Instruksi Bupati.
Direktur Perusda Aneka Usaha, Sukardi menyatakan siap mengoordinasikan pembelian dari ASN tersebut. Namun, pemesanan bisa difasilitasi melalui kantor masing-masing.
“Nanti sesuai Surat Intruksi Bupati akan mengatur. Melalui OPD atau kantor masing-masing untuk memesan melalui Perusda Aneka Usaha. Jadi semuanya terkoordinir dengan baik,” jelas Sukardi.
Rifai (35), ASN Klaten siap menjalankan Instruksi Bupati tersebut. Kendati begitu, dia berharap harga beras rojolele yang dibebankan kepada ASN, tak terlalu mahal.
“Saya sendiri penasaran untuk bisa menikmati beras rojolele. Semoga harganya terjangkaulah. Misalnya, harga beras kualitas baik seperti Mentik Wangi itu sekitar Rp12.000/kg. Itu sebagai pembanding,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sesuai Instruksi Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Gerakan Memasyarakatkan Beras Rojolele Srinar dan Srinuk bagi ASN dan Pegawai BUMD di Lingkungan Kabupaten Klaten, menyebutkan ketentuan tentang pembelian beras rojolele milik petani. Bagi pejabat eselon II di Klaten diminta membeli minimal 20 kg/ bulan dan eselon III minimal 15 kg/ bulan. Sedangkan untuk ASN lainnya dan pegawai BUMD diminta membeli minimal 10 kg/ bulan. (*/cr1)
Sumber: aceh.siberindo.co