oleh

ASN Klaten Diinstruksikan untuk Beli Beras Rojolele Petani

KLATEN – Ada kabar gembira bagi para petani beras rojolele di Klaten. Pasalnya, Bupati Klaten Sri Mulyani menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Kabupaten Klaten untuk membeli beras rojolele milik petani.

“Perlu saya sampaikan bahwa hari ini saya sudah menandatangani surat instruksi  bagi seluruh ASN Klaten agar membeli beras petani, khusus beras rojolele Srinar dan Srinuk. Nanti untuk teknis akan diatur. Ini adalah bukti kebanggaan kita akan produk pertanian Klaten, khususnya produksi beras, agar rojolele kembali menjadi komoditas unggulan masyarakat petani Klaten,” ungkap Sri Mulyani, usai Upacara Peringatan Hari Jadi ke-217 Kabupaten Klaten, di Pendapa Agung Setda Klaten, dan diikuti secara virtual oleh jajaran Pemkab Klaten, Rabu  (28/7/2021).

Baca Juga  Satpel SDA Tanah Abang Normalisasi Saluran Air Jalan Bendungan Hilir

Ditambahkan, untuk mekanisme pembelian beras rojolele oleh ASN, rencananya bakal diatur melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha. Ketentuan selengkapnya, sudah diatur melalui Instruksi Bupati.

Direktur Perusda Aneka Usaha, Sukardi menyatakan siap mengoordinasikan pembelian dari ASN tersebut. Namun, pemesanan bisa difasilitasi melalui kantor masing-masing.

“Nanti sesuai Surat Intruksi Bupati akan mengatur. Melalui OPD atau kantor masing-masing untuk memesan melalui Perusda Aneka Usaha. Jadi semuanya terkoordinir dengan baik,” jelas Sukardi.

Baca Juga  Kolaborasi Sukseskan Vaksinasi Covid-19 bagi Awak Media

Rifai (35), ASN Klaten siap menjalankan Instruksi Bupati tersebut. Kendati begitu, dia berharap harga beras rojolele yang dibebankan kepada ASN, tak terlalu mahal.

“Saya sendiri penasaran untuk bisa menikmati beras rojolele. Semoga harganya terjangkaulah. Misalnya, harga beras kualitas baik seperti Mentik Wangi itu sekitar Rp12.000/kg. Itu sebagai pembanding,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sesuai Instruksi Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Gerakan Memasyarakatkan Beras Rojolele Srinar dan Srinuk bagi ASN dan Pegawai BUMD di Lingkungan Kabupaten Klaten, menyebutkan ketentuan tentang pembelian beras rojolele milik petani. Bagi pejabat eselon II di Klaten diminta membeli minimal 20 kg/ bulan dan  eselon III minimal 15 kg/ bulan. Sedangkan untuk ASN lainnya dan pegawai BUMD  diminta membeli minimal 10 kg/ bulan. (*/cr1)

Baca Juga  BNN Ringkus 89 Kg Sabu dan Tembak Mati Bandar Narkoba di Sulsel

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed